Bupati Barru Harap Setiap Wajib Pajak Membayar Pajak Terutang Berdasarkan  Nominal SPPT PBB-P2

Ar, otonominews.co.id
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:07 WIB


Bupati Barru Harap Setiap Wajib Pajak Membayar Pajak Terutang Berdasarkan  Nominal SPPT PBB-P2
Bupati Barru H Suardi Saleh

BARRU, (otonominews) - Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh M.Si membuka acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 di Baruga Singkeru Adae,  Kamis 16/03/2023 

Acara diawali dengan Penandatanganan Berita acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 ke 7 Kecamatan dan pemberian Piagam Penghargaan oleh Bupati Barru Suardi Saleh ke 6 Desa Kategori dengan Pokok Ketetapan sampai dengan Rp.75.000.000,-yaitu Desa Mattirowalie, Desa Galung, Desa Bacu-Bacu, Kelurahan Lompo Riaja, Desa Pancana dan desa Lampoko

Turut hadir dalam acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 Kepala Bapenda Kabupaten Barru, Kepala BKAD Kabupaten Barru, Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru, Kabag Pemerintahan Setda Barru, Para Camat se- Kabupaten Barru dan para kepala Desa /Kelurahan se- Kabupaten Barru sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kabupaten barru tahun 2023.

Dikatakan Bupati Barru dalam sambutannya, Menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah  Pusat  dan Pemerintah  Daerah  memberikan keleluasaan para wajib pajak PBB-P2 dalam yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan.

"Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan nominal SPPT PBB-P2. penyerahan SPPT di pertengahan,"  tegasnya

"Kami juga mengapresiasi jajaran Bapenda yang telah melakukan percepatan bulan Maret ini, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini artinya mampu membaca keinginan dan harapan masyarakat agar penyerahan SPPT dapat dipercepat dan dilakukan sebelum musim panen tiba. PBB-P2 merupakan jenis pajak
daerah yang sangat potensia,l" ucapnya.

Seperti pada akhir tahun 2022 yang lalu, lanjut Bupati,  telah melakukan pendataan khusus dan menginstruksikan kepada Bapenda untuk melakukan pemutakhiran data secara bertahap dan di tahun 2023 ini akan dimulai di Kecamatan Barru dan akan dilanjutkan tahun berikutnya di kecamatan lain.

"Hal ini harus dilakukan untuk perkembangan lahan pertanian menjadi kawasan hunian dan perumahan serta peningkatan nilai-nilai jual obyek pajak (NJOP)," katanya.

Bupati juga menekankan intruksi Pemerintah  Pusat untuk melakukan perluasan dan percepatan digitalisasi transaksi dengan melakukan berbagai inovasi pembayaran pajak daerah secara digital khususnya PBB seperti melalui ATM Mobile Banking, Qris, Kantor Pos, dan akses ke website.

"Untuk melakukan pengecekan pembayaran PBB, SPPT informasi digital, dan mencetak secara mandiri setoran surat tanda terima
(STTS) PBB yang kesemuanya bermuara pada kemudahan - kemudahan melakukan pembayaran akses layanan dan kepada masyarakat,"kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 potensi PBB-P2 Kabupaten Barru  adapun rincian sebagai berikut:


1. Kecamatan Barru Pokok ketetapan Rp.1.821.802.307,- WP.29.147.


2. Kecamatan Balusu Pokok ketetapan Rp.1.467.727.089,- WP.13.885.


3. Kecamatan Mallusetasi Pokok ketetapan Rp.1.044.898.312,- WP.17.294.


4. Kecamatan Tanete Rilau Pokok ketetapan Rp.650.593.648,- WP.24.708.


5. Kecamatan Tanete  Riaja Pokok ketetapan Rp.505.886.529,- WP.23.306.


6. Kecamatan Soppeng Riaja Pokok ketetapan Rp.434.047.136,- WP.13.072.


7. Kecamatan Pujananting Pokok ketetapan Rp.322.003.226,- WP.14.629.

Total Pokok Ketetapan dari 7 Kecamatan  Rp.6.237.958.247,- Total terkait dengan syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap telah dilakukan perubahan peraturan Bupati nomor 43 tahun 2018 menjadi 2022 yang sebelumnya hanya pemberian rekomendasi untuk Peraturan Bupati nomor 60 tahun mensyaratkan realisasi PBB 80% akan ditingkatkan menjadi 90%.

Hal ini dimaksudkan, kata Bupati, agar para Lurah/Kepala Desa beserta aparat memberikan pengertian:


1. Camat dan Kepala  Desa / Lurah kepada masyarakat tentang arti penting PBB bagi pembangunan.


2. Kolektor dalam hal ini Lurah / Kepala  Desa  serta pembantu kolektor (kepala dalam penagihan PBB baik Dusun) agar lebih pro aktif tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo.


3. Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk menginventarisir semua data wajib pbb potensial dan permasalahan PBB, termasuk
menyampaikan ke kabupaten badan pendapatan daerah Kabupaten Barru.


4. Camat dan Bapenda untuk memonitor dan mengawasi penerimaan PBB setiap bulannya. 

"Saya juga telah menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menyiapkan berupa studi tiru keluar anggaran untuk rewards provinsi kepada para Kepala Desa/Lurah yang merampungkan dan saya juga meminta agar uang pembayaran PBB diatas 90%" kata Bupati

"Sebelum tanggal jatuh tempo, penyampaian sppt dengan nominal Rp. 1.000 (seribu rupiah) per lembar agar sesegera mungkin ditransfer ke rekening masing-masing pembantu kolektor agar semakin bersemangat mendistribusikannya kemasyarakat,"  tandasnya.

(Rhany/Humas IKP)