Pamer Kekayaan di Medsos, Pejabat-pejabat Kemenkeu Masuk Radar KPK

Hen, otonominews.co.id
Selasa, 14 Maret 2023 | 12:49 WIB


Pamer Kekayaan di Medsos, Pejabat-pejabat Kemenkeu Masuk Radar KPK
Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono.(ist)

JAKARTA (Otonominews) - Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (kemenkeu) terjerat kasus. Temuan ini belajar dari terungkapnya kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo), pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yang terbukti memiliki harta kekayaan tidak masuk akal.

Sejumlah tersebut masuk dalam ‘radar’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebanyakan dari mereka maupun anggota keluarganya kerap pamer kekayaan di media sosial. Warganet pun beramai-ramai menguliti harta kekayaan dan kehidupan pribadi mereka yang glamor sampai viral. Perhatian warganet itu menjalar dari satu pejabat ke pejabat lain di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

Teranyar, Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, tercatat punya harta Rp13,7 miliar dan tanpa utang sepeser pun. Nama Andhi Pramono viral di media sosial usai sebuah unggahan di Twitter memperlihatkan rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.

Setelah ditelusuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 16 Februari 2022, Andhi punya harta Rp13,7 miliar dan tanpa utang sepeser pun.
 
Tak hanya itu, putri Andhi juga ikut viral karena gaya hidupnya yang mewah. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, sang putri membeli baju yang diduga seharga Rp22 juta.

Namun terhadap Andi PRamono, hingga saat ini Kemenkeu belum tidak dicopot dari jabatannya meski sedang berkasus.

Hal ini berbeda dengan perlakuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Nanti kami cek dulu (pencopotan Andhi Pramono) ke Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Dirjen Bea Cukai (Askolani). Rasanya ini karena permintaan keterangan pertama dan kami kemarin berpandangan untuk dapat diminta keterangan saat ada tugas ke Jakarta, tapi nanti selanjutnya coba kami cek ke Itjen (Awan Nurmawan Nuh) keputusan berikutnya seperti apa," kata Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

 Meski belum ada kepastian pencopotan Andhi Pramono, Prastowo mengatakan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar itu sudah dipanggil oleh Itjen Kemenkeu. Ia mengatakan Andhi menghadap pada Jumat (10/3) dan kooperatif memberikan penjelasan.

"Kepala Bea Cukai Makassar (Andhi Pramono) sudah dipanggil, Jumat kemarin sudah hadir, kooperatif memberikan penjelasan terkait apa yang ramai di media sosial dan saat ini Itjen Kemenkeu masih menunggu bukti-bukti dokumen berkas yang akan disusulkan untuk dapat diperiksa berikutnya," tuturnya.

Berbeda dengan nasib Andhi, Rafael Alun Trisambodo langsung dicopot dari jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani, menyusul kasus sang anak bernama Mario Dandy Satrio yang menganiaya anak petinggi GP Ansor bernama David.

Selain itu, harta Rafael Rp56 miliar disorot netizen imbas aksi pamer harta yang dilakukan keluarganya.

Pencopotan Rafael diumumkan pada Jumat (24/2). Setelah itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengumumkan pada Rabu (8/3) bahwa Rafael bakal dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Heru Pambudi)," tegas Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Selain itu, Awan mengumumkan pencopotan Eko Darmanto dari jabatannya selaku Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal ini menyusul aksi pamer motor gede (moge) dan pesawat Cessna yang dilakukan Eko di media sosial.

Awan mengatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," tutur Awan.

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan Eko ke KPK pada 15 Februari 2022, harta kekayaannya sebesar Rp15.739.604.391. Dia mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaan Eko sebesar Rp6.720.864.391