Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan dr. ST Saenab Terpidana Kasus Korupsi Alkes RSUD Daya Kota Makassar
Kamis, 19 Januari 2023 | 10:37 WIB

r. Hj. ST Saenab NB, M.Kes

JAKARTA, (otonominews) -- Bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu (18/1), berhasil mengamankan dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes (67) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.
Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar) yang beralamat di Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
ARTIKEL TERKAIT

Pesan Menteri Basuki untuk Pembangunan Infrastruktur IKN: Jaga Kualitas, Estetika dan Keberlanjutan Lingkungan
Minggu, 05 Februari 2023 | 14:07 WIB
Kemendagri Minta Provinsi Sulbar Fokus terhadap Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Stunting
Jumat, 03 Februari 2023 | 22:26 WIB
Walikota Manado Andrei Angouw Dukung Program Normalisasi Sungai
Senin, 30 Januari 2023 | 17:32 WIB
Bendungan Kuwil Kawangkoan Kurangi Dampak Banjir Kota Manado
Minggu, 29 Januari 2023 | 07:14 WIB