Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Desak Izin Tambang Ilegal Ditutup
Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:44 WIB
.jpeg?w=360&q=90)
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin

BALIKPAPAN, (otonominews) -- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam SK tentang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, jika memang benar telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan tersebut, maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, sekaligus berdampak pada izin tambang yang sudah diterbitkan.
"Tentu konsekuensinya, izin-izin tambang yang ilegal harus ditutup segera, dan diproses secara hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).
Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab lemahnya pengawasan, sehingga terjadi kasus pemalsuan tanda tangan itu. Mahyudin, menambahkan, kasus tersebut bisa saja terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan dari daerah ke pusat, dan kembali lagi dari pusat ke daerah, atau di masa transisi di antara keduanya.
"Bisa jadi seperti itu, mungkin pada masa transisi, dengan izin ini ditarik lagi ke pusat. Tetapi saya melihat lagi, kalau memang gubernur sudah menyatakan bahwa tanda tangannya itu dipalsukan, saya kira itu ranah pidana dan harus diproses hukum. Dan tambang-tambang yang ada harus segera dihentikan dan tidak boleh berjalan," tegasnya.
Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu melihat kasus pemalsuan tersebut, sebagai masalah besar yang harus ditangani segera, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan lain sebagainya.
"Jadi saya kira aparat hukum harus menindak tegas, tidak boleh ditunda-tunda," pungkasnya.
ARTIKEL TERKAIT

Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:24 WIB
Smart School, Inovasi Gubernur Andi Sudirman Dorong Satu Standar Kualitas Pembelajaran Seragam pada SMA se SulselĀ
Selasa, 19 Juli 2022 | 19:58 WIB
Nono Sampono Harap HIPMI Berperan Signifikan Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Selasa, 12 Juli 2022 | 20:23 WIB
Kemendagri Minta Pemda Stop Beri Perizinan Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN
Rabu, 06 Juli 2022 | 01:30 WIB