Kemnaker dan Arab Saudi Bahas Skema Perlindungan PMI
Rabu, 11 Mei 2022 | 11:00 WIB

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia (KSA), Ahmed Alzahrani.(Ist)
JAKARTA (Otonominews) - Pada moment pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI juga melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menyampaikan,pertemuan dengan delegasi Arab Saudi tersebut sangat produktif, membahas perkembangan skema penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
"Kita membahas beberapa isu yang terkait dengan kesepakatan One Channel System (sistem penempatan satu kanal/SPSK). Kemudian kesepakatan terkait dengan IT system kita, yakni antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi-red) dengan SISNAKER kita. Karena bagaimana pun juga one channel system tadi sangat dipengaruhi dengan sistem yang kita bangun ini compatible satu dengan lainnya," kata Anwar Sanusi usai melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia (KSA), Ahmed Alzahrani, di Yogyakarta, Senin (10/5/2022).
Pertemuan bilateral ini, lanjut Anwar, juga membahas perpanjangan Technical Arrangement Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang telah berakhir masa berlakunya. Ia menyatakan, secara prinsip kedua negara sudah memiliki kesamaan persepsi, namun terdapat sejumlah isu yang harus disepakati.
"Follow up dari pertemuan ini tim yang lebih teknis akan segera menindaklanjuti. Mudahan-mudahan bisa dilanjutkan dengan level yang lebih tinggi sampai ke tingkat menteri, dan menteri yang ada di sana juga segera menyetujui Technical Arrangement tersebut," ujarnya.
Anwar menambahkan, dalam pertemuan ini, kedua negara juga membahas peluang penempatan pekerja sektor formal di Arab Saudi, mengingat Arab Saudi tengah melakukan transformasi ekonomi di negaranya.
"Itu akan membuka peluang, sebagaimana arahan Ibu Menaker, ke depan yang akan kita kirim itu skill workers, bukan tenaga yang sifatnya domestic workers," ujarnya.
ARTIKEL TERKAIT

Pakar Hukum UI: Pemanggilan Paksa Ketum HIPMI Berlebihan
Selasa, 26 April 2022 | 15:47 WIB
HIPMI, GP Ansor, Banser, dan LPBH NU Siap Kawal Persidangan Mardani Maming
Minggu, 24 April 2022 | 15:45 WIB
Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Mardani H Maming, LPBH NU, LBH Ansor, Dan HIPMI Lapor Ke LPSK Dan KY
Jumat, 22 April 2022 | 21:07 WIB